Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia Yaman

Selasa, 29 November 2011

Risywah

Penulis: Dept. Hisbah


Risywah, atau dalam bahasa sehari-hari disebut 'sogok' atau 'nyogok', sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sebagian ummat. Kita dalam menyelesaikan muamalah di kantor-kantor atau institusi-institusi pemerintahan, terkadang tak lepas dari yang namanya risywah. Sesungguhnya dalam risywah terdapat mafsadat yang besar. Terlebih risywah di dalam areal mahkamah atau peradilan. Datang orang yang teraniaya ke pengadilan untuk menuntut keadilan, namun si dholim datang dengan segenggam uang dan memberikannya kepada hakim, selesailah perkara. Yang teraniaya tetaplah teraniaya.
Berkata syaikh Athiyyah Muhammad Salim di syarh bulughul marom : والرشوة أخطر وأضر داء في المجتمعات، يفسد الدين والدنيا، والفرد والجماعة والحاكم والمحكوم، فالرشوة في الغالب لا تكون إلا في باطل؛
"adapun risywah, maka itu adalah penyakit masyarakat yang paling berbahaya. Yang merusak agama, dunia, pribadi, jamaah, hakim, dan orang yang diadili. Dan risywah itu pada umumnya tidak terjadi kecuali pada sesuatu yang bathil"
Islam datang sebagai rahmat untuk seluruh alam. Allah ta'aala berfirman (yang artinya)
"dan tidaklah Kami mengutusmu (wahai Muhammad) kecuali sebagai Rahmat bagi seluruh alam" (QS :al Anbiya :107)
Dan Islam datang menghapuskan seluruh kezhaliman, dan menutup segala pintu kezhaliman. Dan juga menutup segala pintu yang dapat menuju kepada perbuatan zhalim.
Termasuk Islam melarang perbuatan risywah dengan segala macam dan bentuknya. Di dalam hadist :
: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
"Rosulullah SAW melaknat  orang yang melakukan risywah dan yang menerima risywah"
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Baihaqi, Thabrani, Bazzar, Hakim(dan disetujui Ad dzahabi), Ibnu Majah,Ibnu Hibban, dan yang lainnya dengan sanad dan matan yang berbeda tapi satu ma'na. dan dishohihkan pula oleh syeikh albani rohimahullah.)
Berkata Imam Almanawi
( الراشي والمرتشي ) آخذ الرشوة ومعطيها ( في النار ) أي يستحقان دخول جهنم إذا استويا في القصد فرشاً المعطى لينال باطلاً فلو أعطى للتوصل لحق أو دفع باطل فلا حرج
Arrasyi wal murtasyi yaitu orang mengambil risywah dan yang memberikan.
(Finnar) yaitu mereka berdua berhak masuk Naar jahannam apa bila tujuan mereka berdua sama. Yaitu jika seseorang memberikan risywah untuk mendapatkan sesuatu yang tidak dibenarkan. Adapun jika memberikan sogokan untuk mendapatkan sesuatu (yang itu adalah) haknya, maka tidaklah mengapa.
Sebagai contoh dari yang dikatakan Almanawi rohimahullah adalah sebagai berikut. Seseorang ingin mendapatkan sesuatu yang seharusnya ia tidak berhak mendapatkannya (entah karena syaratnya kurang, atau alasan yang lainnya). Dan ia menyadarinya, lalu ia membayar dengan sejumlah uang agar ia tetap bisa mendapatkan sesuatu tersebut meski ia sebenarnya tidak berhak mendapatkannya. Maka ini masuk di dalam kategori risywah yang diharamkan oleh Rosulullah SAW.
Dan yang kita sayangkan, sebagian orang melaksanakan ibadah dengan cara yang seperti ini. Misalnya yaitu haji. Seharusnya ia tidak bisa berangkat tahun ini. Namun dengan memberikan sejumlah uang terhadap oknum di pengurusan haji, ia bisa berangkat haji di tahun tersebut. Bayangkan, ia berangkat haji dengan cara yang dilaknat oleh Rosulullah SAW. Akankah Allah ta'ala menerima haji tersebut? Wallahu a'lam.
Contoh yang lainnya, seseorang melakukan suatu muamalah. Dan sudah diketahui bahwa muamalah tersebut selesai dalam waktu tiga atau empat hari. Namun, ia membayar sejumlah uang agar ia dapat menyelesaikannya dalam satu atau dua hari. Ini adalah termasuk risywah yang dilarang oleh Rosulullah SAW.
Adapun bila keadaan memang memaksa seseorang untuk membayar risywah, seperti seseorang yang seharusnya ia berhak menerima sesuatu, namun dikarenakan kezhaliman beberapa oknum, ia tidak akan menerima haknya tersebut kecuali dengan membayar risywah. Dalam hal ini ulama berpendapat :
وقال فقهاؤنا : يجوز إعطاء الرشوة إذا كان مظلوماً ، وإن كان ظالماً أو كان له غرض فاسد فلا يجوز
"para fuqaha kami berpendapat : diperbolehkan memberikan risywah apabila ia dalam keadaan didholimi. Namun, bila ia dholim atau mempunyai tujuan yang tidak diperbolehkan, maka itu tidak diperbolehkan.
فأمَّا ما يُعْطَى تَوصُّلا إلى أخْذِ حق أو دَفْع ظُلْم فغير داخل فيه
"Adapun bila risywah tersebut diberikan untuk mengambil sesuatu (yang itu adalah) haknya, atau mencegah kezhaliman, maka itu semua tidak termasuk di dalam (hadits tersebut)"
Sebagai contoh, yang biasa kita temui. Seseorang ingin membuat SIM atau KTP. Ia sadar bahwa ia berhak memiliki KTP atau SIM tersebut. Dan ia sadar bahwa jika ia tidak melakukan risywah, maka ia tidak akan memiliki KTP atau SIM tersebut. Dan satu-satunya jalan adalah melakukan risywah. Maka dalam hal ini, ia membayar risywah. Dan dosa serta akibatnya ditanggung oleh pihak yang memaksa dia untuk membayar risywah.
Ini sebagai bahan koreksi diri kita masing-masing. Jangan sampai barokah ilmu kita tercabut hanya karena kita melakukan sesuatu yang dilaknat oleh Rosulullah SAW.

Wallahu ta'aala a'lam.

Risywah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lukman el-Hakim